Keamanan dan Keselamatan Penerbangan by AVSEC


Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

Keamanan dan keselamatan dalam sebuah penerbangan sipil sangatlah tergantung pula pada keamanan dari bandar udara yang memberangkatkan pesawat tersebut.Mengingat banyaknya ancaman dari tindakan gangguan melawan hukum baik saat pesawat di darat maupun di udara.Juga instalasi instalasi pendukung lainnya di sebuah bandar udara.

Dengan menimbang berbagai alasan tersebut,maka organisasi penerbangan dunia yang termasuk di dalam PBB yang di sebut ICAO mengeluarkan beberapa aturan untuk menjaga keamanan serta keselamatan sebuah penerbangan juga bandar udara sipil dari tindakan melawan hukum.Pada pembentukan dari ICAO tersebut pada tahun 1944 di Chicago lahir beberapa lampiran/ Annex dari Annex 1 s/d Annex 18.Dimana keamanan sendiri diatur dalam Annex 17 dan Annex 18.



Annex 17 mengatur tentang tata cara pengamanan penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum.Dan Annex 18 sendiri mengatur tata cara pengangkutan bahan dan/atau barang berbahaya yang diangkut menggunakan pesawat udara sipil.

Di negara kita sendiri mengacu pula terhadap aturan aturan tersebut yang di atur pula di berbagai Undang Undang mulai dari UU No2 thn 1976,UU No 1 thn 2009 yg merupakan revisi dari UU No.15 thn 1992 yang mengatur tentang Penerbangan.
Yang di dalamnya mengatur tentang penerbangan sipil di dalam negeri,mulai dari standar keamanan dan keselamatan sebuah pesawat terbang,standar keamanan dan keselamatan sebuah bandar udara sipil,serta tentang tata cara pemeriksaan keamanan di dalam sebuah bandar udara sipil.

Penerapan Undang Undang tersebut di perjelas pula dengan berbagai aturan aturan lain seperti Peraturan Presiden ( PP No.3 thn 2001 ), Keputusan Menteri Perhubungan Udara ( KM.09 thn 2010 ), juga dengan beberapa Surat Keputusan Dirjen HubUd antara lain seperti SKEP/2765/VIII/2010 tentang tata cara pemeriksaan keamanan, SKEP/100/VII/2003,serta SKEP/43/III/2007 yang mengatur tentang Liquid Aerosol dan Gel.

Dengan di dukung dengan beberapa aturan tersebut,mengingat betapa pentingnya sebuah keamanan dan keselamatan sebuah penerbangan khususnya dan sebuah bandar udara pada umumnya,sangatlah penting pula dari kesadaran masyarakat itu sendiri untuk turut mendukung dan mematuhi aturan-aturan tersebut.Sehingga sebuah penerbangan dan bandar udara dapat beroperasi dengan aman,nyaman,efisien yang dapat menunjang pula pertumbuhan ekonomi dari berbagai daerah.Serta sebuah penerbangan dapat memberikan rasa aman dan nyaman setiap masyarakat yang menggunakannya.

    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKEP/43/III/2007 Tentang Penanganan Liquid Aerosol Gel dalam Penerbangan

Tips memilih ipad/iphone berdasar kapasitas memori

7 Puncak tertinggi Dunia