Keamanan dan Keselamatan Penerbangan by AVSEC
Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
Keamanan dan keselamatan dalam sebuah penerbangan sipil sangatlah tergantung pula pada keamanan dari bandar udara yang memberangkatkan pesawat tersebut.Mengingat banyaknya ancaman dari tindakan gangguan melawan hukum baik saat pesawat di darat maupun di udara.Juga instalasi instalasi pendukung lainnya di sebuah bandar udara.
Dengan menimbang berbagai alasan tersebut,maka organisasi penerbangan dunia yang termasuk di dalam PBB yang di sebut ICAO mengeluarkan beberapa aturan untuk menjaga keamanan serta keselamatan sebuah penerbangan juga bandar udara sipil dari tindakan melawan hukum.Pada pembentukan dari ICAO tersebut pada tahun 1944 di Chicago lahir beberapa lampiran/ Annex dari Annex 1 s/d Annex 18.Dimana keamanan sendiri diatur dalam Annex 17 dan Annex 18.
Annex 17 mengatur tentang tata cara pengamanan penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum.Dan Annex 18 sendiri mengatur tata cara pengangkutan bahan dan/atau barang berbahaya yang diangkut menggunakan pesawat udara sipil.
Di negara kita sendiri mengacu pula terhadap aturan aturan tersebut yang di atur pula di berbagai Undang Undang mulai dari UU No2 thn 1976,UU No 1 thn 2009 yg merupakan revisi dari UU No.15 thn 1992 yang mengatur tentang Penerbangan.
Yang di dalamnya mengatur tentang penerbangan sipil di dalam negeri,mulai dari standar keamanan dan keselamatan sebuah pesawat terbang,standar keamanan dan keselamatan sebuah bandar udara sipil,serta tentang tata cara pemeriksaan keamanan di dalam sebuah bandar udara sipil.
Penerapan Undang Undang tersebut di perjelas pula dengan berbagai aturan aturan lain seperti Peraturan Presiden ( PP No.3 thn 2001 ), Keputusan Menteri Perhubungan Udara ( KM.09 thn 2010 ), juga dengan beberapa Surat Keputusan Dirjen HubUd antara lain seperti SKEP/2765/VIII/2010 tentang tata cara pemeriksaan keamanan, SKEP/100/VII/2003,serta SKEP/43/III/2007 yang mengatur tentang Liquid Aerosol dan Gel.
Penerapan Undang Undang tersebut di perjelas pula dengan berbagai aturan aturan lain seperti Peraturan Presiden ( PP No.3 thn 2001 ), Keputusan Menteri Perhubungan Udara ( KM.09 thn 2010 ), juga dengan beberapa Surat Keputusan Dirjen HubUd antara lain seperti SKEP/2765/VIII/2010 tentang tata cara pemeriksaan keamanan, SKEP/100/VII/2003,serta SKEP/43/III/2007 yang mengatur tentang Liquid Aerosol dan Gel.
Komentar
Posting Komentar