Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2012

SKEP/43/III/2007 Tentang Penanganan Liquid Aerosol Gel dalam Penerbangan

Gambar
Salinan PERATURAN DIRJEN PERHUBUNGAN UDARA Nomor: SKEP/43/III/2007 tentang PENANGANAN CAIRAN, AEROSOL, DAN GEL (LIQUIDS, AEROSOLS, AND GELS) YANG DIBAWA PENUMPANG KE DALAM KABIN PESAWAT UDARA PADA PENERBANGAN INTERNASIONAL . Pasal 1 ( 1 ) Penumpang pesawat udara dapat membawa Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri; ( 2 ) Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa: a. minuman ; b. perlengkapan kosmetik ; c. obat-obatan ; d. keperluan sehari-hari, dll Pasal 2 Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols and Gels) yang menjadi barang bawaan calon penumpang sebagimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat: a . dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara; b . diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop) dan/atau di pesawat udara. Pasal 3 ( 1 ) Cair