Dangerous Goods yang Diangkut Pesawat Udara Sipil

google-site-verification: google4dcd313d903b399c.html

Berkembangnya industri di negara kita dan kebutuhan kebutuhan bahan baku pabrik yang semakin signifikan,semakin membuat tiap pelaku industri mempercepat mendapatkan bahan baku tersebut yang notabene berasal dari berbagai daerah yang berbeda beda,dan untuk menyingkat waktu pengiriman pun terkadang bahan baku tersebut dikirim melalui udara,darat ataupun laut.

Bahan baku tersebut terkadang ada yang memerlukan perlakuan khusus dalam pengangkutan dikarenakan senyawa ataupun kandungan dari barang /bahan tersebut dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda,atau yang lebih sering disebut DANGEROUS GOODS

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka pemerintah membuat aturan aturan baku yang mengatur bagaimana cara pengangkutan dan perlakuan terhadap Dangerous Goods ( DG ) tersebut.

Dalam aturan penerbangan/ pengangkutan melalui udara diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Hubud Nomor: SKEP/275/XII/1998 Tentang pengangkutan bahan dan/atau barang berbahaya dengan pesawat udara, yang mengacu pada aturan internasional ICAO Annex 18 The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, dan pada Document 9284-AN/905 Technical Instruction The Safe Transport of Dangerous Goods by Air ( berupa petunjuk teknisnya ), ditambah pula dengan Document 9481-AN/928 Emergency Respons Guidance for Aircraft Incidents Involving Dangerous Goods ( petunjuk darurat apabila pesawat mengalami kecelakaan akibat DG ).

Selain tersebut di atas dalam penerbangan internasional di atur pula di dalam IATA ( International Air Transport Association )




Dangerous goods sendiri terbagi dalam 9 ( sembilan kelas )




  1. Kelas I. Explosive semua bahan peledak dan ini sangat dilarang dalam penerbangan
  2. Kelas II. Flammable Gas berupa gas bertekanan,mudah terbakar
  3. Kelas III. Flammable Liquid berupa cairan yang mudah terbakar
  4. Kelas IV. Flammable Solid berupa zat padat yang mudah terbakar
  5. Kelas V. Oxidizing Substances & Organic Peroxides berupa zat yang mudah menghasilkan O2 yg dapat mengakibatkan kebakaran
  6. Kelas VI.Toxic zat padat / cair yang bila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian
  7. Kelas VII. Radioaktif bahan/barang/benda yang memancarkan radiasi
  8. Kelas VIII. Corrosive bahan yang dapat merusak jaringan kulit/ mempunyai tingkat korosif yang tinggi
  9. Kelas IX. Miscelaneous DG bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi / yang dapat menyebabkan ketidak nyamanan





Kesembilan kelas tersebut harus mendapat perlakuan khusus apabila akan diangkut dengan pesawat udara.

Terkadang kita tidak sadar telah membawa barang-barang yang termasuk dalam DG tersebut ke dalam kabin pesawat,yang tentunya masih dalam batas kewajaran Seperti contoh:

Korek api gas ( DG kls II ),

Areosol dalam batas max 500ml ( DG kls II ),

Parfum beralkohol/ethanol, minuman beralkohol ( DG kls III ),  

Kamper, korek kayu ( DG kls IV ),

Baterai mengandung alkali ( DG kls VIII ), 

Laptop ataupun peralatan elektronik pun apabila dalam jumlah besar masuk dalam kategori (DG kls IX).

Contoh tersebut hanya sebagian kecil dari DG dan bisa di bawa ke kabin atau bagasi pesawat dalam batasan batasan tertentu.Apabila dalam jumlah besar acuan kepada aturan tersebut,apabila bisa diangkut harus melalui pesawat kargo.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKEP/43/III/2007 Tentang Penanganan Liquid Aerosol Gel dalam Penerbangan

Tips memilih ipad/iphone berdasar kapasitas memori

7 Puncak tertinggi Dunia